Masyarakat yang ingin melakukan aktivitas di atassecaralegal harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Asyik! Jokowi Resmi Gratiskan Vaksin Booster untuk Seluruh Rakyat Indonesia
Pemberlakuan peraturan tersebut menuai kontroversi di kalangan masyarakat.
Hingga pagi ini (21/2), BPJS menjadi tren di Twitter dengan lebih dari 18,6 ribu tweet.
Ada pihak yang pro dengan kebijakan tersebut, ada pula pihak-pihak yang kontra dengan peraturan baru tersebut.
Pihak pro pada umumnya beranggapan bahwa peraturan tersebut dapat mendorong kesuksesan program Jaminan Kesehatan Nasional untuk masyarakat.
Pihak kontra mengatakan bahwa pemberlakuan BPJS sebagai syarat pembuatan SIM, STNK, dan SKCK tak relevan dan tak sesuai dengan tupoksi kartu tersebut.
Bagaimana pendapat sobat Nextren terkait peraturan baru ini? Bagikan pendapat kalian di kolom komentar ya!
(*)