Saat beroperasi, mereka memiliki 14 aplikasi, antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, Dana Online.
"Semua yang ada di sini akan kami amankan, ambil keterangan, dan akan dikembangkan darimana suplai dana yang diperoleh dari kegiatan pinjol ini karena mereka memiliki batasan pinjaman," ujar Zulpan.
Adapun batas terendah pinjaman itu adalah Rp 1,2 juta, sedangkan batas tertinggi adalah Rp 10 juta.
Menurut Zulpan, cukup banyak warga yang meminjam uang ke perusahaan ilegal tersebut.
"Kita lihat karyawannya saja sampai 98, tentunya banyak masyarakat yang jadi korban."
"Kemudian, kegiatan yang dilakukan oleh pinjol di tempat ini tiada henti dalam seminggu, mereka beroperasi terus setiap hari mulai jam 09.00 pagi sampai jam 19.00 malam," ucap Zulpan.
Adapun kegiatan pinjaman online tersebut melanggar ketentuan hukum, yakni UU ITE, Pasal 62 UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yakni para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Peran 99 Karyawan Perusahaan Pinjol Ilegal yang Digerebek Polisi di PIK"Penulis : Deti Mega Purnamasari