"Mereka tentu tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar. Mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka," ujar Ketua Migrant Care Anis Hidayah seperti mengutip via Kompas.com.
"Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," ungkapnya.
Migrant Care menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati Langkat ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia.
Tidak hanya itu saja, tindakan Bupati Langkat juga dianggap melanggar prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM serta prinsip antipenyiksaan. (*)
Baca Juga: Pamer Slip Gaji di Instagram Cuma Rp 5,9 Juta, Ternyata Segini Total Gaji Bupati Banjarnegara