Follow Us

Cara Perpanjang SIM Lewat HP di Aplikasi Digital Polri dan Biayanya

None - Kamis, 06 Januari 2022 | 21:03
Ilustrasi sim C, sim C1, dan sim C2
Ario/GridOto

Ilustrasi sim C, sim C1, dan sim C2

Setelah memilih Satpas, lanjutkan ke proses pembayaran seperti langkah berikut:

  • Rekening pengembalian berguna jika pengajuan SIM yang Anda lakukan gagal sehingga dana dapat dikembalikan secara langsung melalui rekening tersebut.
  • Masuk ke menu pengambilan. Pengguna dapat memilih untuk pengambilan sendiri langsung ke kantor Satpas, dikirim melalui kurir, atau diwakilkan oleh orang lain dengan syarat menggunakan surat kuasa
  • Setelah itu masuk ke menu pembayaran. Pengguna akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account
  • Setelah berhasil, tunggu kurang lebih 3 hari kerja sampai SIM selesai dibuat.
  • Anda juga dapat memantau perkembangan SIM Anda di menu transaksi.
Baca Juga: Cara Membuat Akun Kartu Prakerja 2022 di prakerja.go.id, Sudah Dibuka!

Rincian biaya perpanjang SIM

Adapun rincian biaya perpanjang SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

  • Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
  • Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan jasa pengiriman jika memilih untuk dikirim langsung ke rumah.
Cukup jelas bukan?

Begitulah cara mudah memperpanjang SIM secara Online lewat aplikasi Digital Korlantas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Perpanjang SIM Online lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri dan Biayanya"Penulis : Soffya Ranti

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest