Follow Us

Begini Modus Pelaku Kejahatan Seksual yang Memanfaatkan Game Free Fire

Martinus Aditama - Jumat, 10 Desember 2021 | 17:15
Free Fire
GridGames.ID

Free Fire

S meminta korbannya untuk melakukan hal-hal yang berbau pornografi, seperti meminta korban melakukan Video Call Sex atau menonton video porno yang dikirimkannya.

Jika hal tersebut tidak dilakukan, S mengancam tidak akan mengirimkan diamond dan bahkan menghilangkan akun Free Fire korban.

Baca Juga: Inilah 3 Perbedaan Free Fire MAX dengan Free Fire Versi Biasa

Sementara itu, S sendiri berhasil tertangkap setelah salah seorang orang tua korban yang berasal dari Papua melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Laporan tersebut diteruskan oleh KPI kepihak Kepolisian, untuk kemudian ditindaklanjuti.

Awalnya, orang tua korban merasa curiga karena sang anak memiliki banyak koleksi video porno di ponselnya.

Kecurigaan semakin bertambah karena orang tua korban menemukan adanya percakapan tak senonoh dan mengarah ke asusila dengan S.

Maka dari itu, orang tua korban memutuskan untuk lapor ke KPAI dan kini pihak Kepolisian sudah berhasil menangkap pelaku.

Lalu, hukuman apa yang akan diterima pelaku? Selengkapnya ada di halaman ketiga.

Pelaku S yang tertangkap di wilayah Kalimantan Timur terancam hukuman berat dan pasal berlapis.

Hukuman yang menantinya adalah kurungan penjara maksimal selama 15 tahun.

Selain itu, karena terbukti telah melanggar Pasal 82 Jo Pasal 76 E, pelaku juga terancam denda hingga Rp 5 miliar.

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest