Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Benarkah MUI Tetapkan Uang Kripto Haram? Begini Duduk Perkaranya

None - Jumat, 12 November 2021 | 17:30
Ilustrasi mata uang crypto
insight.dice.com

Ilustrasi mata uang crypto

2 fatwa MUI lainnya soal kripto

Selain, fatwa haram penggunaan aset kripto sebagai mata uang, MUI juga mengeluarkan dua fatwa lainnya soal aset kripto.

Diktum hukum kedua ditetapkan cryptocurrency sebagai komoditas aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, dan qimar.

"Serta tidak memenuhi sil'ah secara syar-i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli," kata Niam.

Meski begitu, kata Niam, tidak semua aset kripto itu haram diperdagangkan. Hal ini dirangkum dalam fatwa ketiga.

Dalam diktum hukum yang ketiga, fatwa MUI menetapkan, untuk jenis kripto sebagai komoditas atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying, serta memiliki manfaat yang jelas, sah untuk diperjualbelikan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"MUI Tetapkan Kripto Haram Jadi Mata Uang untuk Jual Beli" Penulis : Galuh Putri Riyanto

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x