Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Benarkah MUI Tetapkan Uang Kripto Haram? Begini Duduk Perkaranya

None - Jumat, 12 November 2021 | 17:30
Ilustrasi mata uang crypto
insight.dice.com

Ilustrasi mata uang crypto

Nextren.com - Generasi Z dan milenial tentu sangat akrab dengan mata uang kripto, dengan Bitcoin sebagai mata uang utama.

Selain sebagai alat investasi, uang kripto juga biasa ditradingkan, artinya dilakukan jual beli dalam waktu singkat.

Kini Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengharamkan penggunaan cryptocurrency atau mata uang kripto sebagai mata uang.

Perlu digarisbawahi, yang diberi fatwa haram oleh MUI adalah penggunaan mata uang kripto sebagai alat transaksi jual beli, bukan pada jenis mata uangnya.

Baca Juga: Nilai Mata Uang Kripto Squid Game Tengah Naik Drastis, Tertarik Beli?

Fatwa hukum kripto tersebut disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII.

"Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. (Pertama) penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh.

Berdasarkan hasil musyawarah ulama, kata Niam, penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar dan dharar, serta bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

UU Nomor 7 Tahun 2011 sendiri mengatur tentang mata uang.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang rupiah. Sehingga, aset kripto bukanlah alat pembayaran.

Sementara Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 17 Tahun 2015 mengatur tentang kewajban penggunaan rupiah di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI).

Aturan BI itu menjelaskan, rupiah adalah mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x