Follow Us

Netizen Teken Petisi Online Hukum Pelaku Aniaya Anjing 'Canon' di Aceh

Martinus Aditama - Rabu, 27 Oktober 2021 | 12:45
Video penyiksaan anjing Canon oleh Satpol PP Aceh Singkil
Instagram

Video penyiksaan anjing Canon oleh Satpol PP Aceh Singkil

"Terapkan KUHP Pasal 302 dan semua pasal terkait penyiksaan hewan peliharaan." ujar Roger di dalam petisi online tersebut.

Baca Juga: Suporter Inggris Bikin Petisi Online Agar Final EURO 2020 Diulang!

Lebih lanjut, selain menuntut Satpol PP yang ada di video penyiksaan anjing Canon, Roger juga menyinggung Kepala Satpol PP Aceh Singkil, Bapak Ahmad Yani.

Menurutnya, beliau harus bertanggung jawab atas insiden ini dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Kepala Satpol PP Aceh Singkil, Bapak Ahmad Yani, harus bertanggungjawab atas insiden ini. Serahkan pembunuh anjing pada hukum, atau silahkan pasang badan untuk anak buahnya tersebut." kata Roger di petisi online yang dia buat.

Sementara itu, sampai sekarang petisi online tersebut mendapat reaksi positif dari masyarakat, yang dibuktikan dengan banyaknya orang yang meneken persetujuan.

Lalu, berapa orang yang telah meneken persetujuan terhadap petisi online tersebut? Yuk lanjut di halaman ketiga.

Tim Nextren memantau, sampai saat ini petisi online di platform Change.org tersebut sudah di teken setuju oleh hampir ratusan ribu orang.

Jelasnya, sekitar 112 ribu netizen telah menyetujui isi dari petisi online tersebut.

Baca Juga: Mahasiswi Cantik Ini Bikin Game Untuk Pilih Anjing Yang Cocok Dipelihara

Tangkapan layar dari petisi online untuk menghukum pelaku pembunuh anjing Canon
Change.org

Tangkapan layar dari petisi online untuk menghukum pelaku pembunuh anjing Canon

Dengan semakin panasnya kasus pembunuhan si anjing Canon ini, kedepannya bukan tidak mungkin akan makin banyak netizen yang menyetujui petisi online tersebut.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest