Google juga melihat peningkatan signifikan dalam jumlah undang-undang yang memerlukan informasi untuk dihapus dari layanan online.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Pinjol Ilegal atau Legal, Dijamin 100 Persen Ampuh!
Dalan laporan "Content Removal Transparency Report" yang dirilis Google tersebut, terungkap daftar negara di dunia yang paling sering mengajukan permintaan untuk menghapus konten dari Google selama periode Januari hingga Juni 2021.
Urutan pertama negara dengan permintaan penghapusan konten tertinggi berdasarkan jumlah item adalah Indonesia, yang telah meminta Google untuk menghapus lebih dari 500.000 link konten.
Sebanyak 500.000 link tersebut umumnya berisi website judi dan melanggar undang-undang.
Namun belum semuanya disetujui Google, karena Google baru menghapus lebih dari 20.000 URL dan sedang meninjau sisanya.
Apa jenis konten yang diminta Indonesia untuk dihapus oleh Google?
Seperti kita duga, isinya adalah konten dengan unsur pelecehan agama, ujaran kebencian dan kekerasan, konten vulgar, blog, Google Docs, situs web, Google Play Apps, hingga kanal YouTube.
Posisi berikutnya adalah yaitu Rusia, Kazakhstan, Pakistan, Korea Selatan, India, Vietnam, Amerika Serikat, Turki, dan Brazil.
Baca Juga: Rekomendasi Uang Kripto untuk Jangka Pendek, Bukan Bitcoin atau Ethereum Ya!
Data January - June 2021