"Belum sampai disebar data pribadinya, hanya ancaman dengan perkataan kasar," jelasnya.
AG pun berusaha meminjam ke aplikasi pinjol lainnya.
Karena tak tahan dengan teror yang dilakukan pinjol, AG memutuskan untuk menjual motornya agar bisa menutup utang.
"Kakak saya sampai terpaksa jual motor untuk nutup utangnya," terangnya.
Atas perlakuan yang diterima dari penagih pinjol, korban berniat akan melaporkannya ke pihak yang berwajib.
Bisa lapor polisi
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy meminta kepada masyarakat agar melaporkan ke kantor polisi terdekat jika terjebak oleh tawaran pinjol ilegal.
"Tidak usah direspon, karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal."
"Tapi apabila sudah terlanjur terjebak dengan tawaran mereka, silahkan melapor ke kantor polisi terdekat," tegas Iqbal dalam siaran pers, Kamis (21/10/2021).
Masyarakat juga bisa melaporkan ke platform online Ditreskrimsus Polda Jateng melalui website resmi www.reskrimsus.jateng.polri.go.id.
Selain itu, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng juga membuka hotline di 024 8413 544.
Baca Juga: Banyak Server Pinjol Ilegal Ada di Luar Negeri, OJK: Sekitar 34 Persen