Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Biaya Transfer Antar Bank Resmi Turun dari Rp 6500 ke Rp 2500

Wahyu Subyanto - Senin, 25 Oktober 2021 | 10:43
Ilustrasi ATM
Pixabay

Ilustrasi ATM

Nextren.com - Selama ini biaya masyarakat akan dikenakan biaya Rp 6500 untuk melakukan transfer antarbank yang berbeda.

Kabar baiknya, biaya transfer antar bank resmi akan turun menjadi maksimal Rp 2.500 untuk sekali transaksi.

Maksimal artinya bisa saja ada bank yang menerapkan biaya transfer antar bank yang lebih murah lagi.

Ini adalah hasil realisasi program BI-FAST dari Bank Indonesia (BI) pada Desember 2021.

Baca Juga: Rencana Bunga Kredit Pinjol Turun 50 Persen, Kapan Mulai Berlaku?

Penurunan biaya transfer antarbank ini menjadi salah satu cara mendukung konsolidasi industri dan integrasi ekonomi dan keuangan digital (EKD) nasional secara end to end.

Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, menjelang penerapan BI Fast, BI telah menetapkan skema harga dari BI ke peserta atau bank, serta dari bank ke nasabah.

Adapun tarif dari BI untuk bank peserta BI Fast adalah Rp 19 per transaksi, sedangkan tarif maksimal dari bank ke nasabah adalah Rp 2.500 per transaksi.

Saat ini, tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) adalah Rp 2.900 per transaksi, jadi biaya terbaru ini jelas lebih murah.

"Tarif Rp 2.500 adalah maksimum. Bagi peserta atau bank yang bisa menawarkan lebih murah silakan, dan kami sangat mendukung itu," kata Perry, Senin (25/10/2021).

Dalam sistem BI Fast ini, batas maksimum nominal transaksi adalah Rp 250 juta per transaksi, dan menurut Perry akan dievaluasi secara berkala.

Angka Rp 250 juta ini ditetapkan BI, karena penggunaan sistem BI Fast dikhususkan bagi pembayaran ritel.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x