Nextren.com - Upaya pemerintah dalam membasmi perusahaan pinjol ilegal kembali merumuskan strategi baru.
Dilaporkan akan ada rencana bunga kredit pinjol turun 50 persen bagi masyarakat yang melakukan pinjaman online.
Hal ini berlaku untuk para perusahaanfintech yang terdaftar atau berizin untuk beroperasi di Tanah Air.
Sunu Widyatmoko, selaku Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut bahwa langkah tersebut adalah usaha untuk meminimalisir keberadaan pinjol ilegal.
Baca Juga: Kominfo Kumpulkan Aduan Masyarakat, Segera Blokir Akses Pinjol Ilegal
Seperti yang kita tahu, Presiden Joko Widodo telah meminta agar sejumlah pihak dan instansi pemerintahan untuk memberantas pinjol ilegal yang menimbulkan efek negatif bagi masyarakat.
"Kami selaku wakil industri perlu lakukan langkah-langkah agar industri lebih sehat," tuturnya dalam acara webinar, dikutip dari Tribun, Minggu (24/10).
"Karena itu, kami putuskan menurunkan untuk sementara tingkat biaya pinjaman karena di dalamnya ada bunga dan lainnya hingga 50 persen," lanjutnya.
Ia juga menyebut bahwa penurunan yang dilakukan ini cukup besar terjadi bagi perusahaan pemain pinjol di Indonesia.
Sebab pada aturan kode etik industrifintech disebutkan bahwa awalnya bunga pinjaman tidak lebih dari 0,8 persen per hari.
Dengan adanya rencana terbaru ini, diharapkan bunga sebesar 0,4 persen bisa meringankan beban masyarakat yang masih mengandalkan aplikasi pinjaman online.
Baca Juga: Pusing Kena Teror Pinjol? Begini Cara Mengatasinya Modal 50 Ribu
Peminjam Dipilih Secara Selektif
Kendati demikian, skema baru pada bunga kredit pinjol yang ditetapkan ini pun membuat perusahaan akan lebih ketat dalam memilih nasabah.
Peminjam dana dikatakan bakal dipilih secara lebih selektif dari sebelumnya.
"Tentu saja efeknya bagi anggota kami (AFPI) adalah memilh peminjam dengan risiko rendah," ucap Sunu.
Baca Juga: Polisi Tangkap Bos Pinjol Asal China yang Bikin Emak-emak di Wonogiri Gantung Diri
Ia menambahkan, "Konsekuensi penurunan biaya pinjaman adalah para anggota kita harus seleksi lebih ketat kepada siapa berikan pinjaman."
Dan pada kesempatan yang sama, Sunu turut menerangkan bahwa bunga kredit pinjol turun 50 persen ini akan berlaku selama 1 bulan.
Durasi tersebut dikatakan Sunu sebagai sesuatu yang sudah dinilai sebagai keputusan berat bagi para pemain pinjol atauperusahaanfintechdi Tanah Air.
Namun sayangnya, pihak AFPI sendiri masih melakukan penyesuaian hingga renca baru tersebut benar-benar bisa digulirkan.
"Kapan berlakunya? karena sebagai platform elektronik butuh waktu secara teknis dan SOP, kita butuh waktu untuk implementasi," ujar Sunu.
Baca Juga: Banyak Server Pinjol Ilegal Ada di Luar Negeri, OJK: Sekitar 34 Persen
Komentar Salah Satu Perusahaan Fintech
Kembali melansir dari Tribun, CEO & Co-Founder Akseleran, Ivan Tambunan menyebut bahwa rencana bunga kredit pinjol turun 50 persen adalah jawaban dari permintaan Presiden Jokowi.
Ia pun mengklaim kalau penurunan bunga pinjaman itu sendiri tidak akan berdampak ke perusahaannya.
Pasalnya Akseleran dikatakan Ivan memiliki jumlah bunga rata-rata sebesar 18 persen per tahun atau 0,05 persen per hari.
Baca Juga: Pemerintah Tegas! Tidak Usah Bayar Cicilan Pinjol Ilegal Meski Ditagih
"Perlu masyarakat pahami bahwa pelakufintech lending itu berbeda-beda," ungkap Ivan.
Ada perusahaan yang menyasar segmen produktif UMKM dengan bunga di kisaran 18 persen per tahun, atau perusahaan yang menargetkan sektor konsumtifcash loan dengan penawaran tenor pendek.
"Biasanya, pinjamannya hanya sebesar Rp 1 juta dengan tenor 1 bulan," jelasnya.
(*)