Padahal, mengunakan NIK dan No.KK orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya merupakan satu pelanggaran.
Dilansir tim Nextren dari lama resmi KOMINFO, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Rudiantara, mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir jika terjadi penggunaan NIK dan No.KK.
Pasalnya, jika ternyata NIK dan No.KK milikmu disalahgunakan, kamu bisa meminta operator terkait untuk memblokir sisanya.
(BACA:Perbandingan Samsung Galaxy S9 dan iPhone X, Mantap yang Mana?)
Jadi jangan lupa cek history registrasmu di situs operator masing-masing ya (*)