Nextren.com - Aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu hal wajib yang harus dipunyai masyarakat Indonesia di tengah Pandemi Covid-19 saat ini.
Terlebih ketika Pemerintah mulai menerapkan kebijakan wajib vaksin virus Corona.
Bagi yang sudah di vaksin, maka sertifikat vaksin dan data terkait vaksinasi akan muncul di aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Disiapkan Jadi Alat Pembayaran Digital!
Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, Pemerintah juga mengharuskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah tempat umum.
Lewat aplikasi PeduliLindungi, masyarakat harus memindai QR Code yang terpasang di bagian pintu masuk tempat-tempat umum.
Ketika proses pemindaian berhasil, barulah masyarakat bisa mendapat akses masuk.
Salah satu tempat umum yang sudah menerapkan aturan wajib scan QR Code via PeduliLindungi adalah mall.
Kini, menyusul penggunaan aplikasi PeduliLindungi di mall, Pemerintah pun memperluas cakupan aturan tersebut di tempat umum baru.
Lalu, tempat umum baru apa yang mengharuskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi? Yuk lanjut di halaman kedua.
Setelah selama beberapa waktu sudah diterapkan di mall, sekarang Pemerintah berencana menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di pasar tradisional.
Melansir dari Kompas.com, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan bahwa implementasi PeduliLindungi di pasar mewajibkan pedagang dan pengelola pasar untuk sudah menerima vaksin Covid-19.