Follow Us

4 Cara Menjaga NIK Tetap Aman, Jangan Sampai Bocor Seperti NIK Jokowi

None - Jumat, 03 September 2021 | 19:34
Ilustrasi Hacker
Tech - ThaiVIsa

Ilustrasi Hacker

Nextren.com - Nomor induk kependudukan (NIK) kini sangat penting karena sudah terhubung ke hampir semua layanan publik.

Namun hal itu sekaligus menimbulkan bahaya penyalahgunaan data jika dikelola kurang hati-hati.

Kini masyarakat ramai memperbincangkan kebocoran nomor induk kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial.

Melalui NIK yang bocor tersebut, beredar sertifikat vaksin milik orang nomor satu di Indonesia itu.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh meminta, masyarakat tidak melakukan hal itu.

Baca Juga: BSSN Ungkap Kondisi Data Pengguna eHac di Aplikasi PeduliLindungi, Begini Nasibnya

Menurut Zudan, ketentuan pidana tersebut diatur dalam UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) Nomor 24 Tahun 2013.

Pasal 94 UU Adminduk tersebut mengatur bahwa setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000.

"Ini bukan (soal) kebocoran NIK, tetapi menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain. Ada sanksi pidananya untuk hal seperti ini," ujar Zudan seperti diberitakan pada Jumat (2/9/2021).

Di tengah ramainya kebocoran data NIK semacam ini, penting untuk kita mengingat kembali bahaya kebocoran data.

Data pribadi bisa disalahgunakan untuk berbagai kepentingan.

Maka dari itu, simak 4 tips menjaga data NIK tetap aman berikut:

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest