Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Ini Syarat Mahasiswa Dapat Bantuan UKT Kemendikbud Ristek Sebesar Rp 2,4 Juta

Wahyu Subyanto - Rabu, 04 Agustus 2021 | 20:18
Ilustrasi mahasiswa

Ilustrasi mahasiswa

2. Mahasiswa penerima bantuan UKT Kemendikbud Ristek ialah mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi, dan kondisi keuangannya perlu bantuan UKT di semester ganjil tahun 2021.

Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan HP Gaming Black Shark 4, Cocok Untuk Gamers?

Mekanisme pendataan penerima bantuan UKT

Jika mahasiswa memenuhi syarat bantuan UKT, langkah berikutnya ialah:

1. Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi. Prosesnya sama seperti pada bantuan UKT sebelumnya. 2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek. Jika disetujui, maka bantuan UKT akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

Untuk itu, semua perguruan tinggi didorong untuk mendata semua mahasiswa yang butuh bantuan UKT.

"Uang yang kita kirim semuanya harus untuk bantuan UKT, tidak ada yang tidak. Pelaporan harus transparan, bila tidak akan ada sanksi," jelas Nadiem.

Tujuannya untuk memastikan tidak ada mahasiswa yang terpaksa berhenti kuliah karena tidak bisa membayar UKT.

Lewat www.lapor.go.id, Kemendikbud Ristek menyediakan advokasi bagi mahasiswa yang berhak menerima keringanan UKT tetapi tidak mendapatkan haknya.

Jika ada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan UKT padahal ada mahasiswa yang butuh, maka perguruan tinggi itu akan terkena sanksi berupa penalti kinerja, yang dampaknya pada alokasi anggaran dari pemerintah.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x