Follow Us

Ini Syarat Mahasiswa Dapat Bantuan UKT Kemendikbud Ristek Sebesar Rp 2,4 Juta

Wahyu Subyanto - Rabu, 04 Agustus 2021 | 20:18
Ilustrasi mahasiswa

Ilustrasi mahasiswa

Nextren.com - Pandemi yang sudah berlangsung 1 tahun lebih membuat banyak orang kehilangan penghasilan, baik karena PHK ataupun tidak bisa berbisnis.

Hal itu berakibat pada sulitnya mahasiswa membayar uang kuliah, krena orangtuanya tidak berpenghasilan lagi

Untungnya pemerintah telah memastikan bahwa tidak ada mahasiswa yang putus kuliah karena tak mampu membayar uang kuliah di tengah pandemi Covid-19.

Mulai September 2021, Kemendikbud Ristek, Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama akan menyalurkan dana Rp 745 miliar untuk melanjutkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Xiaomi Siap Rilis Seri Hape dan Tablet Baru Minggu Depan, Catat Tanggalnya

Menurut Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, bantuan UKT ini merupakan kepedulian pemerintah pada mahasiswa yang terdampak Covid-19.

"Mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena terdampak ekonomi dari Covid-19, kami merespons dengan membuat bantuan UKT yang kami lanjutkan," ujar Nadiem dalam Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal tahun 2021 secara daring, Rabu (4/8/2021).

Besaran dan sasaran bantuan UKT 2021

Dana bantuan UKT akan mulai disalurkan di September 2021.

Ada sejumlah syarat terkait besaran bantuan UKT dan penerimanya, yaitu sebagai berikut.

1. Besarnya UKT diberikan sesuai besaran UKT, yaitu maksimal Rp 2,4 juta.

"Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, maka selisih UKT dengan Rp 2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa," terang dia.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest