Baca Juga: Kacau! Wanita Ini Ketipu Rp 110 Juta Oleh Oknum Atas Nama Jenius!
Dalam aturan baru, rangkap jabatan di BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Revisi Statuta UI, pasal 38 (c) PP 75 Tahun 2021 berbunyi, Rektor dan Wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah
Baca Juga: Balita Belanja Online Rp 16 Juta Pakai Sistem COD, Gara-gara Main HP
c. direksi pada badan usaha milik negara/ daerag maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
Lalu apakah Ari Kuncoro, selaku Rektor UI akan tetap mendapat hukuman, mengingat rangkap jabatan yang dilakukannya terjadi sebelum adanya revisi aturan tersebut?
(*)