Baca Juga: 5 YouTuber Terkaya di Indonesia Tahun 2021, Bukan Atta Halilintar!
Dihimpun dari Kompas, Ari Kuncoro, selaku Rektor UI telah melanggar statuta UI yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 dengan tegas melarang Rektor UI merangkap, jabatan termasuk di antaranya menjadi pejabat di perusahaan milik negara (BUMN).
Tercatat pada Pasal 35 dari beleid tersebut menyatakan, "Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai... sebagai.... c) pejabat pada badan usaha milik negara/ daerah maupun swasta."
Baca Juga: Viral! Pemain Brazil Lakukan 'Tendangan Kungfu' di Copa America 2021
Rektor UI pun dilarang untuk merangkap jabatan pada:
1. Satuan pendidikan lain, negeri maupun swasta
2. Instansi pemerintah, pusat ataupun daerah
3. Anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; serta
4. jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Namun dari pelanggaran tersebut, yang terjadi saat ini adalah statuta UI malah direvisi.
Presiden Jokowi mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 68/2013 tentang Statuta Universita Indonesia menjadi PP Nomor 75/2021.