Nextren.com - Fasilitas kesehatan di Indonesia saat ini sedang kewalahan, akibat tingginya penderita Covid-19 yang makin tinggi.Di sisi lain, masyarakat yang melakukan isolasi mandiri di rumah, seringkali harus membeli sendiri obat terapi yang diresepkan dokter.Namun mereka menghadapi tingginya harga obat-obatan terapi COvid-19 ini di pasaran.Salah satunya Ivermectin yang dijua di e-commerce, harganya melonjak hingga ratusan persen.
Baca Juga: Tips Cegah Penularan Covid-19 Varian Delta Kepada Anak Menurut HalodocMeningkatnya angka positif kasus COVID-19 memang membuat kebutuhan obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi COVID-19 menjadi tinggi. Di sisi lain tingginya kebutuhan obat itu dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha untuk menaikan harga jual obat kepada masyarakat.Untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi COVID-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tetinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” kata Budi pada Konferensi Pers secara virtual, Sabtu (3/7).
Berikut ini harga eceran tertinggi dari 11 obat terapi Covid-19, yuk simak di halaman berikutnya.
Ada 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, antara lain :1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp.22.500 per tablet2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp.510.000 per vial3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp.26.000 per kapsul4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp.3.262.300 per vial5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp.3.965.000 per vial6. lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp.6.174.900 per vial7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp.7.500 per tablet8. Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp.5.710.600 per vial9. Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp.1.162.200 per vial10. Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp.1.700 per tablet11. Azithromycin 50O mg (Infus) Rp.95.400 per vial
Baca Juga: Cara Mudah Download dan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19“Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemic COVID-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya. Saya tegaskan di sini, saya sangat tegaskan di sini kami harap aturan harga obat itu agar dipatuhi,” tegas Budi.Ini menjadi keprihatinan bersama, di saat krisis kesehatan masih ada kelompok masyarakat yang memanfaatkan situasi dengan menimbun dan menaikan harga obat di pasaran untuk mengambil keuntungan yang besar dari krisis yang terjadi.
Saat ini ditemukan di berbagai platform belanja daring, obat tersebut dijual bebas bahkan dengan harga jauh di atas yang telah ditetapkan.
Masyarakat diminta tidak membeli obat terkait secara bebas, termasuk melalui platform daring secara ilegal. Pengaturan batas atas harga obat terapi bagi pasien corona perlu dilakukan, selain mencegah lonjakan harga, pengaturan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat.Diharapkan tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang tidak wajar saat pandemi seperti sekarang yang merugikan kepentingan masyarakat. Kementerian Kesehatan akan dibantu oleh Polri untuk dalam menegakan aturan ini.
Baca Juga: Cara Cek Kamar Rumah Sakit Pasien Covid-19 Online di JabodetabekTindak TegasMenko Kemaritiman dan Inverstasi Luhur Binsar Pandjaitan mengatakan masalah harga obat akan ditindak dengan jelas karena ini masalah kemanusiaan. Harga-harga obat harus dibuat wajar dan harus mengacu pada peraturan menteri yang dibuat oleh Menteri Kesehatan.“Kita harus tindak tegas orang-orang yang bermain-main dengan angka ini (harga obat). Kita betul-betul jangan main-main karena ini menyangkut masalah kesehatan,” tegas Luhut.
Terkait hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung menyoal penegakan hukum bagi pihak-pihak yang menjual obat di atas harga eceran tertinggi.Bahkan Kapolri sudah mengarahkan kepada jajarannya untuk disusun pasal-pasal yang sudah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan.“Apabila terjadi hal-hal yang diperkirakan menjual obat dengan harga yang lebih mahal, sengaja menimbun obat sampai menimbulkan keselamatan masyarakat jadi terganggu akan kita lakukan penegakkan hukum dan pihak kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung apapun langkah yang dilaksanakan oleh Polri,” ucap Agus.