Saat ini, sertifikasi hape yang sebelumnya bisa memakan waktu sampai 2 bulan sekarang hanya menjadi 2 hari saja.
Vendor hape cukup menggunakan test report dari laboratorium terakreditasi mana saja yang disertai sejenis letter of undertaking.
Dulu ada pengenaan PPnBM (pajak barang mewah), tapi sekarang tidak ada lagi.
Untuk mengurangi masuknya telepon seluler ilegal, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian sedang mengembangkan pelaksanaan kontrol ponsel menggunakan IMEI.
(BACA : Spesifikasi Infinix Hot S, Pesaing Xiaomi Redmi 5 Harga Rp 1.7 Jutaan)
Jika suatu saat kontrol IMEI diberlakukan maka Kemenperin yang akan mengelola database IMEI-nya.
Hanya hape yang mengandung IMEI yang ada dalam database tersebut yang dibolehkan beredar.
Sedangkan hape yang mengandung IMEI yang tidak ada di dalam database, tidak akan bisa digunakan (diblokir). (*)