Follow Us

WhatsApp Berseteru dengan Pemerintah India, Tolak Ubah Sistem Enkripsi

Fahmi Bagas - Jumat, 28 Mei 2021 | 17:00
7 hal penting tentang kebijakan privasi baru Whatsapp yang berlaku hari ini.
Freepik/syifa5610

7 hal penting tentang kebijakan privasi baru Whatsapp yang berlaku hari ini.

Bantahan Pemerintah India

Menanggapi tudingan WhatsApp, Pemerintah India menyatakan bahwa tujuannya dalam mengubah aturan tersebut bukan seperti apa yang diprediksi oleh perusahaan aplikasi berbagi pesan tersebut.

Baca Juga: Jerman Larang Facebook Ambil Data Pengguna WhatsApp di Negaranya

Kembali melansir dari Wired, pihak pemerintah menjelaskan kalau niatannya untuk melakukan pelacakan itu hanya akan digunakan sebagai langkah pencegahan penyelidikan, atau hukuman atas pelanggaran.

Keterangan dari Pemerintah India pun menerangkan kalau hal itu akan berfungsi untuk bisa menjaga hubungan persahabatan dengan negara asing jika terjadi sebuah masalah yang sangat serius.

Lalu hal-hal seperti pemerkosaan atau materi seksual pelecehan seksual terhadap anak juga dapat ditangani dengan sigap.

Sikap Skeptis WhatsApp

Kendati telah menerima penjelasan dari Pwmerintah India tapi pihak WhatsApp menilai bahwa pernyataan tersebut masih memiliki banyak ruang interpretasi.

WhatsApp merasa bahwa memang pemerintah dapat melacak seseorang yang mengeluarkan informasi yang salah yang berbahaya tapi dengan cara yang sama juga bisa dengan mudah menggunakan kekuatannya untuk mengikuti bagaimana konten politik di antara individu.

Baca Juga: 4 Fitur WhatsApp yang Hilang Jika Menolak Aturan Privasi Baru

"Mewajibkan aplikasi perpesanan untuk 'melacak' obrolan sama dengan meminta kami menyimpan sidik jari dari setiap pesan yang dikirim di WhatsApp, yang akan merusak enkripsi ujung-ke-ujung dan secara fundamental merusak hak privasi orang," ujar salah satu juru bicara WhatsApp kepada WIRED melalui email.

Ia menambahkan, "Kami secara konsisten bergabung dengan masyarakat sipil dan para ahli di seluruh dunia dalam menentang persyaratan yang akan melanggar privasi pengguna kami."

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest