Nextren.com - Seorang oknum yang kedapatan menjual 3 buah item langka FIFA 21 secara ilegal baru saja tertangkap oleh EA.
Hal ini merupakan yang kesekian kalinya bagi EA untuk menangkap oknum penjual item langka iniFIFA 21 tersebut.
Bahkan, EA sendiri sampai membuat tim investigasi khusus untuk menyelidiki kasus penjualan ilegal ini.
Baca Juga: EA Dalami Kasus Penjualan Item Langka FIFA 21 di Pasar Gelap!
Sebelumnya, jagad dunia maya dihebohkan dengan sebuah Tweet dari salah seorang oknum yang menjual item langka FIFA 21 dengan harga 1000 Euro atau sekitar 17 juta Rupiah.
Setelah munculnya Tweet tersebut, EA langsung menindak tegas sang pemain dengan memblokir seumur hidup akun pemain yang bersangkutan dan mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Seolah tidak merasa takut maupun jera, baru-baru ini muncul lagi sebuah kasus penjualan ilegal item langka FIFA 21.
Dalam kasus kali ini, pelaku menjual item langka FIFA 21 dengan harga yang tidak kalah fantastis dengan kasus sebelumnya.
Lalu, berapa harga yang penjual ilegal tersebut berikan terhadap item langka FIFA 21 tersebut? Yuk lanjut ke halaman berikutnya.
Baca Juga: Resmi! FIFA 21 Rilis Nama Pemain Terbaik Eropa Bulan Februari 2021!
Kali ini, pelaku menghargai 3 buah item langka FIFA 21 seharga 1700 Euro atau sekitar 29 juta Rupiah.
3 buah item langka yang dijual oleh pelaku meliputi ikon pemain legendaris FIFA 21 seperti Ronaldo de Lima, Johan Cruyff, dan Patrick Vieira.
Namun, yang lebih mencengangkan adalah terkuaknya fakta terkait identitas penjual itemlangkaini.
Usut punya usut, ternyata pelaku yang telah menjual 3 item langka FIFA 21 ini adalah salah satu karyawan EA sendiri.
Hal ini tentunya sangat mencoreng nama EA sendiri yang memang diketahui sedang "bersih-bersih" pelaku tindak perdagangan ilegal item langka FIFA 21.
Baca Juga: Jagoan Game FIFA 21 Umur 14 Tahun Kalah Setelah 500 Kali Menang
Sementara itu, terkuaknya kasus ini semakin menambah daftar hitam skandal EA Gate ini.
Kedepannya, EA berjanji akan lebih berhati-hati sehingga tidak ada lagi orang dalam yang akan melakukan hal ilegal ini. (*)