Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Aplikasi Vtube Bayar Member yang Nonton Iklan, Tapi Masih Ilegal?

Wahyu Subyanto - Rabu, 27 Januari 2021 | 21:30
aplikasi Vtube
google play

aplikasi Vtube

Nextren.com - Saat ini, ketika banyak orang berada di rumah, aplikasi Vtube menjadi menarik perhatian.

Pasalnya, Vtube menjanjikan membayar penggunanya yang mau menontn video yang ditayangkan.

Sebenarnya Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah memasukkan aplikasi ini ke daftar usaha bisnis yang terlarang. Namun sampai kini Vtube masih berjalan dan member masih gencar menarik anggota baru.

Vtube dibuat oleh PT Future View Tech, bukan perusahaan teknologi tapi perusahaan advertising.

Baca Juga: Ngeri! Ratusan Juta Nomor HP Pengguna Facebook Dijual di Telegram

Cara kerja Vtube adalah pengguna diminta menonton iklan di aplikasi, dan nanti akan diberikan profit sharing, dan bentuknya berupa poin.

Selain poin dari menonton video iklan, pendapatan lain bisa diperoleh dari mengajak orang lain bergabung untuk mendaftar Vtube dengan kode referral yang diberikan.

Poin menonton iklan dan treferral poin ini nantinya bisa dicairkan berupa uang.

Tak ada biaya pendaftaran bagi member baru, dan aplikasi tersedia di Google Play.

Member baru ini tugasnya adalah menonton video iklan setiap hari lalu mendapatkan poin Vtube Poin (VP). Satu VP setara dengan US$ 1 atau Rp 14.000.

Member juga akan ditawari membeli aktivasi level misi. Jika level misi ini diaktifkan, maka ada keuntungan yang cukup besar.

Lalu darimana pihak Vtube mendapat penghasilan? Ternyata dari sebagian VP member yang sudah dikumpulkan saat menonton video iklan, ditambah komisi/pajak untuk Vtube.

Baca Juga: YouTube Akan Banjiri Iklan Lebih Banyak Meski Konten Tidak Dimonetisasi, Bikin Repot!

Meski saat ini ramai digunakan netizen Indonesia, aplikasi Vtube ini ternyata belum memiliki izin dari regulator terkait.

Jadi Vtube hingga saat ini masih masuk dalam daftar investasi ilegal dari Satgas Waspada Investasi.

Saat ini kabarnya Vtube sedang mengurus izin agar bisa beroperasi secara resmi di Indonesia.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x