Kemudian, masukkan data-data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kod captcha yang berada di sebelah kiri layar.
Jika nama kamu muncul di layar, maka kamu tinggal menunggu tanggal vaksinasi saja.
via SMS
Selain melalui situs, kamu bisa mengetahui status calon penerima vaksin melalui SMS.
Baca Juga: Presiden Jokowi Inginkan Indonesia Punya 9 Juta Talenta Digital di 2030
SMS tersebut dikirim oleh pihak Kementerian Kesehatan RI berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK/01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Jika kamu menerimanya, maka nantinya kamu akan diarahkan untuk melakukan registrasi ulang secara elektrik.
Caranya pun bisa dilakukan dengan beberapa skema seperti melalui aplikasi PeduliLindungi, situs web PeduliLindungi, atau menghubungi *119#.
(*)