Nextren.com - Pelaku penipuan berkedok penjualan gadget secara online akhirnya tertangkap.
Pelaku bernama Yudha sebelumnya mengaku investornya kabur setelah proses promosi berjalan.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Yudha Manggala Putra, pemilik toko online GrabToko. Menurut Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo, Yudha diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang," ungkap Listyo.
Baca Juga: Viral Penipuan Toko Online Rugikan Konsumen Hingga Rp 23 Juta, BCA Sigap Blokir Rekening GrabToko
Dikutip dari halaman resmi Divisi Humas Polri, Selasa (12/1/2021), pemilik Grab Toko itu dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yudha ditangkap pada Sabtu (9/1/2021) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Polisi menyita empat unit ponsel pintar, satu laptop, dua kartu SIM, KTP atas nama Yudha.
Polisi juga menyita satu alat elektronik untuk transaksi bank, serta lima buah akses Cohive, kantor Grab Toko yang beralamat di Lantai 12 A, Plaza 89 Kuningan.
Sebagai informasi, Grab Toko merupakan platform jual beli online yang didirikan pada Agustus 2020.
GrabToko menarik perhatian pembeli karena menjual berbagai produk elektronik, seperti laptop, ponsel, serta aksesori digital dan konsol gaming dengan harga murah.
Contohnya iPhone 12 varian 128 GB dijual dengan harga Rp 10,4 juta dari harga asli Rp 16,5 juta.