Kesiapan Sekolah Hadapi Pembelajaran Tatap Muka
Pemerintah Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Tentang Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi.
Melalui kebijakan tersebut daerah-daerah yang berada di zona kuning dan hijau menurut Satgas Penanganan Covid-19 dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka secara bertahap.
SKB 4 Menteri disikapi Pemprov DKI Jakarta dengan menyeluruh.
Menurut Nahdiana, kesiapan sekolah untuk menghadapi pembelajaran tatap muka bukan hanya kesiapan satu sisi saja tetapi menyeluruh.
Baca Juga: Mahasiswa Stanford Kumpulkan 400 Laptop Untuk Siswa Belajar di Rumah
Hal ini karena sekolah menjadi tempat yang memiliki mobilitas yang tinggi sehingga perlu dipersiapkan dengan matang.
“Jadi Kami bukan hanya menyiapkan infrastruktur saja tetapi juga menyiapkan guru dan stakeholder-stakeholder lainnya di sekolah."
"Karena ini bukan cuma buka sekolah terus anak-anak masuk,” jelas Nahdiana.
Nahdiana mengatakan bahwa Pemprov DKI akan mengukur dan melakukan evaluasi sekolah dengan ketat terkait sekolah mana saja yang bisa melakukan pembelajaran tatap muka.
“Siap sekolah bukan sekedar siap saja. Kita mengukur dengan assessment yang kita berikan."
"Saat ini sekolah telah mengisi persyaratan-persyaratan sekolah dan ini kita sedang evaluasi. Jadi kesiapan bukan asal tunjuk,” tutur Nahdiana.