Nextren.com - Tanda-tanda kehadiran duo ponsel flagship Xiaomi, Mi 10T dan Mi 10T Pro di Indonesia terasa semakin dekat.
Sebab, baru-baru ini kedua ponsel tersebut sudah terdaftar di aplikasi Sirani Kemenkominfo.
Sirani sendiri merupakan sebuah aplikasi yang dapat mengecek sertifikasi sebuah ponsel.
Melalui aplikasi ini, pengguna bisa mengakses informasi tentang daftar sertifikat, informasi sertifikasi, balai uji, hingga tarif sertifikasi perangkat telekomunikasi.
Baca Juga: Ini 3 Perangkat yang Diumumkan Oppo di INNO DAY 17 November Nanti
Pantauan KompasTekno, Sabtu (14/11/2020), pada aplikasi Sirani, terdapat dua model Xiaomi yang tertera, yakni "M2007J3SY" (Mi 10T) dan "M2007J3SG" (Mi 10T Pro).
Keduanya telah mengantongi nomor sertifikat 71309/SDPPI/2020.
Sebelumnya, nomor model yang sama juga terdaftar di laman sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Xioami Mi 10T dan Mi 10T Pro terdaftar di Kemenperin dengan nomor sertifikat 1144/SJ-IND/8/TKDN/11/2020, dan dinyatakan telah mengantongi nilai TKDN sebesar 30,60 persen.
Bobot TKDN sebesar paling tidak 30 persen adalah salah satu syarat bagi ponsel 4G untuk dapat dipasarkan di Indonesia, selain sertifikasi lolos uji Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Meski sudah mengantongi sertifikasi TKDN dan SDPPI, belum bisa dipastikan kapan Mi 10T dan Mi 10T Pro bakal meluncur di Tanah Air.