Menurut Anang, Google Loon masih terbentur dengan aturan tata ruang angkasa di Indonesia.
Baca Juga: Gara-gara Among Us Viral, Aplikasi Discord Dipakai 800 Ribu Kali Sehari
Regulasi tersebut menjadi domain Kementerian Perhubungan, khususnya Dirjen Perhubungan Udara.
Selain itu, Google Loon juga terhalang regulasi sharing frekuensi.
Regulasi inilah yang pada 2015 lalu menghalangi Google Loon, sehingga tak jadi diadopsi di Indonesia.
"Regulasinya belum memungkinkan saat ini. Jadi setahun atau dua tahun ini perlu diskusi intensif dengan stakeholder," pungkas Anang.
Baca Juga: Ekosistem Gaming H3RO Ala Tri Indonesia, Dari Paket Internet Hingga Beli Item
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate sempat menyinggung penggunaan teknologi Loon untuk akses internet yang ditempatkan di atmosfer, sehingga bisa menjangkau wilayah lebih luas.
"Ada juga teknologi Loon, kita tengah mempertimbangkan dan mengkaji untuk memenuhi kebutuhan akses internet, terutama untuk layanan pemerintah di daerah," kata Johnny saat meninjau kawasan wisata di Labuan Bajo, Kamis (24/09/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Muncul Lagi, Rencana Pakai Balon Internet Google di Indonesia"Penulis : Yudha Pratomo