Pada tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem.
Selanjutnya Pelaksanaan Pengendalian IMEI Nasional akan beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00.
Baca Juga: Bosan Pakai Canva? Ini 3 Situs Web Gratis Untuk Desain dari Smartphone
Seluruh perangkat HKT yang IMEI nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.
Oleh karena itu, masyarakat yang akan membeli perangkat HKT disarankan agar terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di http://imei.kemenperin.go.id.
Selanjutnya konsumen juga perlu melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card.
Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator.
Jika tidak mendapat sinyal, maka patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar atau ilegal (BM).
Baca Juga: Canggih! Laptop Layar Depan Belakang Lenovo Thinkbook Plus Resmi Hadir di Indonesia
Bagaimana dengan pembelian secara online? Sama saja, konsumen harus memastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat yang dijual tersebut sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan.
Menurut Kominfo, pedagang offline maupun online bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan.
Sementara bagi masyarakat, biasanya membeli gadget secara online lewat barang kiriman, atau membawa perangkat dari luar negeri, bisa juga dari kawasan bebas pajak seperti Batam lewat bandar udara dan pelabuhan.