Nextren.com - Di masa pandemi COVID-19, sebagian besar sekolah di Indonesia meniadakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah (BDR) Dalam Masa Darurat Pandemi COVID-19.
Dalam pedoman tersebut dijelaskan, proses BDR dapat dilakukan dengan dua metode, di antaranya pembelajaran jarak jauh secara offline melalui televisi, radio, modul belajar mandiri dan lembar kerja, bahan ajar cetak, alat peraga dan media belajar dari benda di lingkungan sekitar.
Metode lainnya, yakni pembelajaran secara online menggunakan gadget atau komputer melalui portal atau aplikasi pembelajaran online.
Baca Juga: Parah! Ada 110 Ribu Rekening Penipuan Online, Bisa Cek Sendiri di Situs Kominfo Ini
Dalam pelaksanaan BDR secara online, maka dibutuhkan beberapa prasarana utama, di antaranya jaringan internet dan gadget atau komputer.
Prasarana tersebut harus terpenuhi agar siswa dapat mengikuti pembelajaran online secara efektif.
Keberadaan gadget yang dapat mengakses berbagai aplikasi pembelajaran online akan sangat membantu anak proses belajar dari rumah.
Pembelajaran anak pun akan mudah dipantau oleh guru dan orang tua agar dapat memberikan bimbingan dengan maksimal.
Baca Juga: Bioskop di DKI Jakarta Akan Dibuka Lagi, Ini 10 Aturan yang Wajib Diikuti
Guna mendukung pembelajaran online, Advan meluncurkan produk terbaru Advan Tab 8elajar.
Tablet pintar tersebut telah dilengkapi dengan aplikasi pembelajaran online Kelas Pintar, dan konsumen mendapatkan benefit eksklusif berupa layanan pembelajaran senilai Rp 825 ribuan.