Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie Gugat Indosat Karena Dibanjiri SMS Iklan

None - Selasa, 18 Agustus 2020 | 16:30
Ilustrasi Spam SMS
Unsplash/freestocks.org

Ilustrasi Spam SMS

Baca Juga: Lebih dari 3 Miliar Penduduk Dunia Main Game, Asia MendominasiDavid juga mengatakan bahwa perbuatan ini telah dianggap melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 23 ayat 3 huruf b dan c Permenkominfo.

Pasal tersebut mengatur perihal pemasangan sistem yang meminimalkan penyebaran pesan yang tidak semestinya, serta sistem pengaduan atau laporan konsumen.

Atas perbuatan yang dinilai melawan hukum, Alvin meminta majelis hakim untuk menghukum PT Indosat Tbk agar menghentikan SMS penawaran yang dianggap mengganggu pelanggan serta membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 100 (seratus rupiah).

KompasTekno telah meminta tanggapan dari pihak Indosat soal gugatan yang dilayangkan oleh Alvin Lie, namun masih belum memperoleh respons.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Indosat Digugat Pelanggan Gara-gara Kiriman SMS Iklan"Penulis : Conney Stephanie

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x