"Sehingga angka 7 laporan ini sebuah angka yang cukup besar," kata dia.
Dari tujuh laporan gangguan, satu merupakan kejadian fatal yakni layang-layang masuk ke engine atau mesin pesawat.
Baca Juga: Begini Sepinya Langit Indonesia di Situs Flightradar24, Biasanya 1200 Penerbangan Sehari
"Itu ada pembuktian adanya begitu banyak benang dan juga bambu (di dalam mesin) yang merupakan konstruksi layang-layang itu sendiri," kata dia.
Seperti diketahui, dasar hukum pelarangan menerbangkan layang-layang di area keselamatan penerbangan tertuang dalam Undang-Undang penerbangan No.1 Tahun 2009 Pasal 421 ayat 2.
Undang-Undang tersebut berbunyi: "Setiap orang membuat halangan dan atau melkukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling ama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)."
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akibat Layang-layang, Garuda Indonesia Keluarkan 4.000 Dollar AS untuk Perbaiki Kerusakan Pesawat"Penulis : Singgih Wiryono