Follow Us

Warisan Grup Sinar Mas Senilai Rp 672 Triliun Jadi Rebutan, Ternyata Sudah Dikhawatirkan Sejak 23 Tahun Lalu

None - Selasa, 14 Juli 2020 | 22:29
kantor Sinar Mas
kontan

kantor Sinar Mas

Baca Juga: Pentingnya Digitalisasi Saat Pandemi Agar Terhindar Dari Bangkrut

Dalam permohonan yang terdaftar dengan nomor 36/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Pst itu, Freddy Widjaja meminta pengadilan menetapkannya sebagai anak dari perkawinan pasangan Lidia Herawati Rusli dengan Eka Tjipta Widjaja.

Jauh-jauh hari sebelum meninggal dunia, mendiang Eka Tjipta Widjaja sebetulnya telah membuat surat wasiat untuk Freddy Widjaja.

Berdasarkan Akta Wasiat Nomor 60 tertanggal 25 April 2008 itu, Eka Tjipta Widjaja telah memberikan sejumlah hartanya berupa uang kepada Freddy Widjaja sebagai bekal hidup di masa depan.

Baca Juga: Harga PS5 Bocor di Amazon Australia, Dibanderol Mulai Rp 4,3 Juta

Kekhawatiran Eka Tjipta Widjaja

Perebutan harta warisan di antara anak cucunya memang telah menjadi kekhawatiran Eka Tjipta Widjaja sejak lama.

Hal itu terungkap dalam wawancara Tabloid Kontan pada November 1996 silam.

Saat itu, Eka Tjipta Widjaja mengungkapkan, tengah membahas mengenai anggaran rumah tangga perusahaan.

Penyusunan anggaran rumah tangga perusahaan itu bertujuan agar anak cucunya kelak tidak saling berebut harta warisan dan aset-aset Sinar Mas.

Dalam penuturannya kepada Tabloid Kontan saat itu, Eka Tjipta Widjaja mengatakan, anak-anaknya akan tetap memegang kendali atas perusahaan-perusahaan di bawah Grup Sinarmas.

Baca Juga: Spesifikasi Lengkap Huawei Nova 7, Bisa Pakai Kamera Depan Belakang Bareng

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest