Fasilitas yang didapatkan karyawan Gojek yang terkena PHK lain adalah :
1. Masa tunggu alias annual cliff: bagi karyawan yang memiliki hak kepemilikan saham akan dihapus.
Sehingga karyawan yang meninggalkan Gojek dapat memiliki saham di perusahaan yang telah mereka bangun.
2. Pembayaran cuti tahunan dan hak lainnya:
Gojek akan membayarkan cuti tahunan yang tidak digunakan, selain juga hak-hak lainnya termasuk cuti melahirkan.
Baca Juga: Cara Hindari Telepon Teror dan Spam Menurut Pakar Keamanan Indonesia
3. Perpanjangan asuransi kesehatan:
Di tengah krisis kesehatan global ini, Gojek ingin memastikan bahwa kebutuhan terkait kesehatan karyawan yang terdampak tetap dapat terpenuhi.
Gojek akan memperpanjang skema asuransi kesehatan bagi karyawan yang terdampak dan juga bagi keluarga mereka hingga 31 Desember 2020.
4. Perlengkapan:
Karyawan dapat tetap memiliki laptop mereka untuk membantu mencari peluang lain.
5. Perpanjangan program bantuan karyawan: