Ada beberapa usulan waktu yang tengah dibicarakan, yaitu shift 1 kerja dimulai pukul 07.30 WIB -15.00 WIB, lalu shift 2 berlaku dari 10.00 WIB - 17.30 WIB.
Selanjutnya, jika usulan sistem shift tersebut disetujui, maka sistem kerja akan diatur secara terpisah
Baca Juga: Tips Memilih Monitor yang Tepat untuk Bekerja Dari Rumah dan Memaksimalkan Kerja Jarak Jauh
Khusus untuk pegawai negeri (ASN) maka akan diatur lewat SE Menteri PANRB, lalu untuk pegawai BUMN akan diatur dengan SE Menteri BUMN, serta untuk pegawai swasta diatur dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.
Namun sebelum aturan tentang Sistem Kerja Shift tersebut resmi diterbitkan dan diberlakukan, maa perlu dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat. (*)