Follow Us

Kemhan RI Resmi Larang Penggunaan Aplikasi Zoom di Jajarannya

Fahmi Bagas - Kamis, 23 April 2020 | 13:00
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto usai dilantik Presiden Joko Widodo.
KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto usai dilantik Presiden Joko Widodo.

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Aplikasi telekonferensi Zoom saat ini telah dilarang untuk digunakan di beberapa perusahaan dan lembaga negara.

Google dan SpaceX menjadi perusahaan pertama yang melarang karyawannya untuk menggunakan Zoom.

Tak hanya itu, sejumlah negara seperti Taiwa, Jerman, dan India juga sudah melarang seluruh aspek pemerintahannya menggunakan aplikasi tersebut.

Adanya larangan itu terkait dengan maraknya tindakan tindakan Zoombombing yang dilakukan oleh hacker di ruang rapat online.

Baca Juga: Google Larang Karyawannya Pakai Aplikasi Zoom Untuk Bekerja

Selain itu, peretasan dengan teknik phising yang berujung dengan pengambilan data pengguna juga terjadi di aplikasi Zoom.

Maka dari itu, ketiga negara tersebut telah sepakat untuk melarang penggunaan Zoom Meeting untuk mengamankan data rahasia negara.

Pada hari ini, Kamis (23/4), Nextren mendapatkan laporan baru terkait aturan larangan penggunaan Zoom.

Baca Juga: India Resmi Menolak Penggunaan Zoom Seperti 4 Negara Lainnya

Dalam pernyataan tertulis, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI menyatakan kalau jajarannya dilarang untuk melakukan rapat kerja menggunakan aplikasi telekonferensi tersebut.

Kemenhan melakukan larangan tersebut atas dasar memproteksi informasi negara yang terkandung dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pengamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan RI dan TNI.

Baca Juga: Bahaya! 500.000 Lebih Akun Zoom Dicuri dan Terjual di Web Gelap

Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekjen Kemenhan, Dr. Agus Setiadji tertulis ada 4 poin yang menjadi pertimbangan larangan tersebut, antara lain:

Pernyataan tertulis Kemhan RI terkait larangan penggunaan aplikasi Zoom di jajarannya.
Nextren

Pernyataan tertulis Kemhan RI terkait larangan penggunaan aplikasi Zoom di jajarannya.

1. Tidak adanya jaminan keamanan data dari pihak penyedia aplikasi Zoom disebabkan aplikasi bersifat terbuka.

2. Adanya duplikasi traffic yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi Zoom ke server yang berada di negara lain, mengakibatkan data pembicaraan dapat dimonitor oleh pihak yang tidak berkepentingan.

3. Hasil analisa dan riset dalam beberapa kasus pemnggunaan aplikasi Zoom telah dilaporkan kebocoran data dantelah diakui oleh pihak vendor Zoom bahwa hal tersebut belum dapat diantisipasi.

4. Setiap Satker jajaran Kemhan jika ingin menggunakan sarana video conference agar berkoordinasi dengan Pusdatin Kemhan cq Kabid Infratik Kolonel Arh Ananta Wira I.P, S.Sos.

Setelah adanya surat tersebut, dapat dipastikan bahwa Indonesia menjadi negara keempat yang masuk ke dalam daftar negara yang melarang penggunaan aplikasi Zoom.

Pada beberapa kesempatan, Kemkominfo RI juga sudah menyatakan bahwa Zoom merupakan aplikasi yang patut diwaspadai.

Baca Juga: Cara Hindari Penyusup di Zoom Seperti Dialami Dewan TIK Nasional

Diketahui juga bahwa Johnny G. Plate, selaku Menkominfo sedang berupaya bersama jajarannya untuk membuat aplikasi telekonferensi layaknya Zoom yang lebih aman.

Untuk kejelasan aplikasi tersebut, hingga saat ini belum diketahui bagaimana perkembangannya.

Namun, tidak ada salahnya jika kita berharap bahwa Pemerintah Indonesia dapat membuat aplikasi yang lebih aman untuk masyarakat dan jajaran pemerintahannya.

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest