Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Cara Membayar Pajak Kendaraan Secara Online Tanpa Perlu ke Samsat

Wahyu Subyanto - Selasa, 31 Maret 2020 | 17:00
aplikasi Samolnas
Google Play

aplikasi Samolnas

Jadi warga cukup mengisi formulir penyetoran PKB tahun berjalan, nanti akan ada resi pembayarannya untuk dibayar melalui ATM bank yang ditunjuk.

Seperti inilah cara membayar pajak kendaraan secara online:

1. Download aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).

2. Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lalu pilih menu pendaftaran.

Baca Juga: Awas! Rapat Online Lewat Zoom Jadi Incaran Hacker Curi Data Pribadi

Tanda Bukti Pelunasan di aplikasi Samolnas
Google Play

Tanda Bukti Pelunasan di aplikasi Samolnas

3. Akan muncul informasi TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK, yang akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Jika data sudah sesuai, pilih Setuju.

4. Berikutnya akan muncul formulir wajib pajak, berupa nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email. Semuanya harus diisi dengan benar. Jika sudah lengkap, pilih Lanjutkan.

5. Selanjutnya aplikasi akan memproses data dalam waktu satu menit. Jika data sudah benar, maka akan muncul data lengkap kendaraan yang pajaknya akan dibayar, termasuk jumlah pajak yang harus dibayar.

Baca Juga: Penggunaan Skype Naik Hingga 70 Persen Selama Masa Work From Home

6. Pilih Setuju untuk mendapatkan kode bayar. Selanjutnya kode bayar itu dipakai buat membayar pajak lewat Internet Banking atau ATM.

7. Setelah pembayaran selesai, maka informasi itu terhubung secara otomatis, sehingga Samsat akan mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya. Nah, TBPKP dan STNK ini akan diantar langsung ke rumah, masimal tiga hari.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x