Pada awal pengenalannya, aplikasi ini diketahui ini hanya akan diperuntukkan pada ponsel para pasien positif Covid-19 saja.
Jadi, proses kerjanya adalah dengan memasukkan nomor ponsel yang terdaftar pada perangkat.
Kemudian nantinya, aplikasi ini akan mencatat riwayat perjalanan pasien tersebut.
Selain itu, dengan adanya catatan tersebut, pemerintah terkait juga bisa melacak siapa saja orang yang sudah melakukan interaksi dengan pasien selama 14 hari kebelakang.
Kalau ada, maka orang tersebut akan langsung masuk ke dalam daftar Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Baca Juga: Situs Film Streaming Ilegal Kembali Menjamur, Menkominfo Tegas Minta Dihentikan
Pemantauan ini diketahui akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 yang sudah dibentuk oleh pihak Kemenkes dan BNPB.
Namun ini semua nampaknya berubah dari rencana awal karena aplikasi ini dinyatakan akan menjadi aplikasi umum.
Kembali mengutip dari TeknoKompas, aplikasi PeduliLindungi kemungkinan akan bisa beroperasi mulai minggu depan.
Baca Juga: Kemenkominfo Bersama WhatsApp dan Facebook Bikin Fitur Chatbot
"Mudah-mudahan Selasa atau Rabu sudah di Google Play Store dan berikutnya di App Store" tutur Menkominfo, seperti Nextren kutip dari TeknoKompas.