Follow Us

Ini 2 Metode Pemblokiran IMEI Hape Ilegal yang Bakal Diterapkan April 2020

Wahyu Subyanto - Rabu, 26 Februari 2020 | 17:45
ilustrasi hape BM
theinquirer

ilustrasi hape BM

Nextren.com - Aturan pemblokiran IMEI untuk hape ilegal sudah makin dekat yang bakal diterapkan bulan April 2020.

Untuk itu berbagai pihak terkait, terutama pemerintah dan operator seluler, mulai melakukan ujicoba agar pemblokiran berjalan lancar saat diterapkan.

Ada beberapa cara yang diterapkan untuk melakukan pemblokiran IMEI, yang disesuaikan dengan kondisi dan keberadaan ponsel yang sudah ada di masyarakat.

Kementerian Kominfo, Perindustrian, dan Perdagangan sudah melakukan uji coba, pemblokiran ponsel ilegal (black market/BM) melalui nomor International Mobile Equipment Identity ( IMEI).

Baca Juga: Segera Hapus 10 Aplikasi VPN Populer Berikut Ini, Ternyata Berbahaya dan Bisa Curi Data Pribadi

Dalam uji coba tersebut dilakukan beberapa use case, misalnya bagaimana menangani IMEI clonning atau ponsel milik wisatawan dari luar negeri.

Menurut Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Mochamad Hadiyana, uji coba ini dilakukan melalui dua mekanisme pemblokiran berbeda yakni Blacklist dan Whitelist.

Lantas apa itu mekanisme Blacklist dan Whitelist, dan apa bedanya?

Metode Blacklist menerapkan "normally on", atau dengan kata lain, semua pemilik ponsel BM maupun legal masih tetap dapat mengakses layanan internet setelah membeli ponsel dan dinyalakan.

Baca Juga: Inilah AppGallery Saingan PlayStore Buatan Huawei, Penyedia Aplikasi Terbesar Ketiga Dengan 400 Juta Pengguna Sebulan

Namun setelah ponsel tersebut diaktifkan dan diidentifikasi oleh sistem dalam beberapa hari, maka ponsel dengan IMEI BM akan segera diblokir.

Adapun pemblokiran tersebut meliputi seluruh layanan telekomunikasi mencakup akses internet, SMS dan telepon.

"Waktu untuk dilakukan blokir berbeda, tergantung case-nya," ungkap Hadiyana.

Di sisi lain, Whitelist menerapkan normally off, di mana pemilik ponsel IMEI legal/terdaftar yang dapat sinyal operator seluler.

Baca Juga: Awas! Hasil Riset Tunjukan Kecanduan Ponsel Lebih Bahaya dari Narkoba

Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.

Metode Blacklist memungkinkan ponsel BM dengan IMEI tidak terdaftar terjual ke konsumen lebih dahulu, jika ketahuan oleh sistem, ponsel baru akan diblokir.

Sementara Whitelist memastikan ponsel yang dijual adalah legal sebelum dibeli oleh konsumen.

Uji coba ini dilakukan oleh dua operator seluler, di mana XL Axiata menguji coba mekanisme Blacklist, sementara Telkomsel menguji coba mekanisme Whitelist.

Baca Juga: Begini Kualitas Foto Kamera Hape Layar Lipat Samsung Galaxy Z Flip Seharga Rp 21 Jutaan

Dalam prosesnya, uji coba dilakukan menggunakan mesin Equipment Identity Register (EIR) untuk mendeteksi IMEI yang dipakai untuk memblokir ponsel BM, dengan sampel IMEI dummy, sehingga tidak berimbas kepada pengguna ponsel saat ini.

Nomor IMEI sendiri merupakan deretan 15 digit angka yang dimiliki perangkat untuk keperluan identifikasi saat terhubung pada jaringan seluler.

Pengendalian ponsel BM ini dilakukan operator seluler dengan mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya, dengan database resmi yang disimpan oleh pemerintah.

Baca Juga: Inilah 5 HP 1 Jutaan Terbaik Februari 2020, Kamera Bagus dan Sudah Octa Core

Jika nomor IMEI perangkat tidak ditemukan dalam database pemerintah, maka perangkat tersebut dianggap masuk ke Indonesia lewat jalur ilegal.

Data yang akan digunakan dalam uji coba ini hanyalah sampel dummy. Artinya, perangkat yang saat ini sudah tersambung layanan seluler tidak akan terganggu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Mekanisme Blacklist dan Whitelist Blokir IMEI Ponsel BM?"Penulis : Kevin Rizky Pratama

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest