Walau pun tidak tertera mata uangnya, karena dikirim dari Jepang maka diasumsikan kalau angka itu dalam Yen.
Baca Juga: Kebiasaan Buruk Ini Ditinggalkan Bill Gates dan Elon Musk Sebelum Meraih Sukses
Mengutip peraturan Impor Barang Kiriman dari laman bctemas.beacukai.go.id, barang kiriman dengan nilai kurang dari 3 dolar AS memang tidak dikenai pajak.
Sementara itu, kalau nilainya melebihi batas, dalam hal ini adalah 150.000 Yen atau sekitar 1.300 dolar AS akan dikenai bea masuk.
Barang tersebut juga akan dikenakan PPN dan PPh sesuai dengan nilai barang tadi.
Baca Juga: Remaja India Tidak Sengaja Tembak Dirinya Sendiri Saat Membuat Video TikTok
Berikut ini hasil hitung-hitungan dari salah seorang netizen di kolom komentar status Kris.
Berdasarkan hitung-hitungan di atas, sebenarnya barang kiriman yang merupakan hadiah memang bisa terkena pajak.
Apalagi kalau nilainya melebihi batas yang sudah disebutkan tadi. (*)
Baca Juga: Netizen Ramai Kritik Samsung, Terkait Acara Perilisan Dengan Blackpink