Follow Us

Awalnya Dipakai Turis China Secara Ilegal, Kini WeChat Resmi Boleh Beroperasi di Indonesia

None - Minggu, 12 Januari 2020 | 13:37
Ilustrasi WeChat Pay
techinasia.com

Ilustrasi WeChat Pay

Sebagai catatan, Bank Indonesia mengatur operasi penerbit asing ini secara terbatas, hanya sebagai penerbit dan tidak diperbolehkan memproses transaksi. Makanya mereka mesti bekerja sama dengan BUKU IV.

Baca Juga: Fitur WeChat Ini Bikin Kamu Sering Berantem sama Pacar, Berani Coba?

Dalam kerja sama tersebut, BUKU IV bakal jadi acquirer yang memproses transaksi para penerbit asing tersebut.

Bank BUKU IV ini sekaligus menjadi penampung dana floating minimum 30% yang mesti ditempatkan penerbit asing di BUKU IV, dalam bentuk kas dan giro.

Selain Bank CIMB Niaga, bank kelompok BUKU IV lainnya yang bakal bekerja sama dengan penerbit asing adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri (BMRI), dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).

Artikel ini tayang di kontan.co.id, dengan judul : Sah, Wechat Pay legal beroperasi di IndonesiaReporter: Nina Dwiantika

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest