Baca Juga: Rangkuman TikTok di 2019, Mama Gempi Sampai Anji Ikutan Main TikTok
Kalaupun sudah telanjur ada, aplikasi itu wajib dihapus untuk selama-lamanya.
Sebenarnya TikTok sudah ada di bawah pengawasan pemerintah AS sejak bulan Oktober lalu.
Anggota parlemen langsung meminta Komite Investigasi Asing AS (CFIUS) untuk mengawasi TikTok.
Dugaan awalnya adalah bahwa TikTok digunakan pemerintah Tiongkok untuk mengumpulkan data pengguna dan mengontrol semua konten yang dibagikan.
TikTok sebenarnya sudah menyangkal tuduhan tersebut.
Pihak mereka mengatakan kalau semua data pengguna AS disimpan di pusat data merek yang ada di AS.
Baca Juga: TikTok Jadi Aplikasi Terlaris Ketiga di Dunia, Ungguli Facebook dan Instagram
Jadi segala hal yang ada di dalamnya bisa diawasi pemerintah AS secara efektif.
Pusat penyimpanan cadangan mereka juga berada di Singapura sehingga tidak terikat pada aturan hukum Tiongkok. (*)
Baca Juga: Perusahaan Induk TikTok Akhirnya Bikin Aplikasi Musik untuk Saingi Spotify