Sebab, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI telah memblokir situs tersebut sejak 2017 karena dianggap melanggar kesusilaan.
Untuk menghilangkan kesalah pahaman dan meluruskan informasi yang beredar, Kominfo menyatakan telah mengirim surat elektronik pada situs tersebut untuk menghapus akun tersebut.
Baca Juga: Kominfo Pastikan Jaringan Seluler Tetap Lancar Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
Nando menyebut ini bukan kali pertama terjadi.
Dalam beberapa kesempatan kerap muncul screenshot yang melibatkan Kominfo pada situs-situs anu.
Kemkominfo menyebut bahwa tindakan tersebut merupakan satu bentuk perlawanan terhadap aktivitas yang dilakukan saat ini: memblokir situs anu.
Hingga kini setidaknya ada 1,5 juta situs anu yang telah diblokir oleh Kominfo.
Netizen Indonesia tentu menanggapi temuan tersebut dengan beragam, mulai dari bernada bercana hingga satir.
(*)