Nextren.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) melakukan pemblokiran terhadap situs web streaming bajakan atau ilegal, seperti IndoXXI (Lite) dan ribuan situs bajakan dan domain ilegal lainnya.
Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan menyampaikan bahwa pihaknya telah menghapus lebih dari 1.000 laman terkait pembajakan, salah satunya seperti yang dilakukan oleh IndoXXI.
"Kami sudah menghapus lebih dari 1.000 laman yang terkait Piracy (pembajakan)," ujar Semuel saat dihubungi Kompas.com, Minggu (22/12/2019). Berdasarkan survei dari YouGov untuk Coalition Against Piracy (CAP) atau koalisi melawan pembajakan, pemblokiran tersebut telah dilakukan Kominfo dalam waktu enam bulan terakhir atau sekitar Juli 2019.
Baca Juga: 63 Persen Netizen Indonesia Ternyata Lebih Memilih Streaming Film Ilegal
Dalam survei itu dijelaskan bahwa hampir 63 persen (dari 1.045 sampel) konsumen online di Indonesia memiliki perilaku menonton konten online dengan cara mengakses situs web streaming bajakan atau situs torrent demi tidak membayar biaya langganan.
Sementara itu, IndoXXI merupakan aplikasi paling populer dan digunakan oleh 35 persen perangkat streaming gelap (ISD).
Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh CAP, IndoXXI populer bagi kalangan pengguna yang berusia di rentang 18-24 tahun, yakni sebanyak 44 persen.
Maka, Video Coalition of Indonesia (VCI) bekerja sama dengan Kominfo guna mengidentifikasi dan memblokir domain yang terkait dengan situs web dan aplikasi bajakan.
Baca Juga: Diawali Wonder Woman 1984, DC Comics Umumkan Jadwal Rilis Filmnya
Samuel menegaskan, pihaknya akan terus mencari dan menghapus segala website yang terkait dengan IndoXXI.
"Kami bekerja sama dengan asosiasi video dan film untuk melakukan penghapusan website bajakan," katanya lagi.
Untuk diketahui, anggota VCI yang tergabung dalam CAP antara lain, AVIA, APFI, APROFI, GPBSI, Grup Emtek, Grup MNC, Grup Viva, Telkom Indonesia, Grup Cinema 21, CGV, Cinemaxx, HOOQ, iflix, Viu, Rewind, SupperSoccerTV, dan Catchplay.