Pasar nomor satu dari layanan ilegal ini adalah penonton berusia 18 sampai 24 tahun yang jumlahnya mencapai 44 persen.
Baca Juga: 5 Filter Instagram Stories Terpopuler di Tahun 2019, Dijamin Kece Deh!
Walaupun sudah menjadi rahasia umum, tapi ternyata angka yang tinggi ini cukup membuat tokoh perfilman Indonesia terkejut.
Ketua Asosiasi Perusahaan Film Indonesia (APFI), Chand Parwez mengaku kaget setelah melihat data dari CAP tersebut.
Menurutnya perilaku ilegal itu bisa menyakiti industri kreatif Indonesia.
"Pencurian konten tidak dapat dipungkiri menyakiti industri kreatif Indonesia lewat mencuri dari sang pencipta konten," kata Ketua APFI, Chand Parwez, dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Sabtu (21/12/2019).
Selain berdampak ke industri kreatif, penggunaan layanan ilegal ini juga membuka peluang penyebaran malware.
General Manager CAP Neil Gane menjelaskan kalau layanan ilegal seperti itu sering diboncengi malware dan praktik pelanggaran keamanan siber lainnya.
Baca Juga: Akhirnya, Layanan Video Streaming Amazon Prime Masuk Indonesia Lewat Paket KeepOn Tri
"Sayangnya, daya tarik konten gratis lewat situs atau perangkat streaming bajakan membuat sebagian konsumen abai terhadap bahaya infeksi malware, seperti misalnya spyware," sebut Gane.
Untuk mengatasi masalah ini, APFI dan Koalisi Video Indonesia (VCI) bekerja sama dengan Kementerian Kominfo untuk segera memblokir situs ilegal.