Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo
Nextren -Ketua Dewan Perusahaan Samsung, Lee Sang Hoon resmi menerima vonis 18 bulan penjara atas kasus pelanggaran hak buruh dan pekerja.
Vonis ini resmi dijatuhkan oleh Pengadilan Seoul, seperti dikutip dari Gizmochina, Rabu (18/12/2019).
Sang Hoon sebenarnya sudah mendapatkan perhatian pengadilan sejak tahun 2013 silam.
Baca Juga: Aplikasi Grid.id Sudah Bisa Diunduh, Berisi Puluhan Portal Hiburan
Saat itu sebuah dokumen perusahaan yang memaparkan upaya untuk memerangi serikat pekerja bocor.
Kebocoran dokumen itu adalah awal dari serangkaian kasus yang menjerat para petinggi Samsung hingga saat ini.
Walaupun begitu, kasus yang menjerat Sang Hoon ini sempat berhenti diselidiki karena kurangnya bukti.
Baca Juga: Huawei Mulai Dekati Samsung Sebagai Produsen Hape Terkemuka Dunia
Kasus ini akhirnya dibuka kembali tahun lalu setelah para penyelidik menemukan bukti tambahan selama proses penggeledahan perusahaan.
Bukti yang ditemukan itu menunjukkan kalau Sang Hoon bersekongkol dengan sejumlah petinggi lain.