Untuk menutupi aksinya Thai Thi kemudian datang ke kantor polisi untuk melaporkan kehilangan anak.
Dalam laporannya, ia menyebut sang anak hilang saat ditinggal pergi bekerja.
Baca Juga: Polisi Grebek Pabrik iPhone Ilegal di Tangerang, Omzet Hingga Rp 150 Juta Sebulan
Polisi kemudian mengetahui laporan palsu tersebut setelah melihat kesaksian Thai Thi yang dianggap berbelit dan tidak konsisten.
Pada 3 November lalu polisi berhasil melacak keberadaan sang balita di rumah Tran dan mengembalikannya ke rumah sang nenek.
Saat ini Thai Thi harus siap menghadapi hukuman pidana antara 3 hingga 10 tahun penjara. (*)
Baca Juga: Menkominfo Pastikan Indonesia Jadi Negara Digital di Tahun 2035, Seperti Apa?