Follow Us

Tidak Lama Lagi Emas Digital Akan Tersedia di e-Commerce untuk Investasi

Wahyu Prihastomo - Jumat, 08 November 2019 | 15:30
Kepingan emas di pasaran
Lasti Kurnia/KOMPAS.com

Kepingan emas di pasaran

Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo

Nextren - Sudah bukan rahasia lagi kalau saat ini investasi jadi salah cara untuk menghimpun pundi-pundi kekayaan.

Cara investasi saat ini juga makin mudah dan beragam sehingga banyak orang sudah bisa berinvestasi dari usia muda.

Lebih menariknya lagi, kalian juga bisa segera membeli emas digital sebagai investasi.

Baca Juga: Elon Musk: Bangun Kota di Mars Perlu Waktu 20 Tahun dan Ribuan Pesawat

Emas digital ini nantinya bisa kalian beli lewat situs e-commerce kesayangan kalian.

Caranya?

Dilansir Nextren dari Kompas.com, saat ini PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) dan PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) sedang menyiapkan kontrak digital emas untuk menggaet investor muda.

Saat ini kedua perusahaan itu sedang berusaha agar layanan masa depan ini bisa rilis akhir tahun.

Baca Juga: Google Bekerjasama Dengan Perusahaan Anti Virus Untuk Amankan Play Store

Dirut KBI, Fajar Wibhiyadi mengatakan kendala yang muncul saat ini adalah ketersediaan vaulting atau gudang untuk emas tersebut.

"Satu-satunya kendala untuk merealisasikan perdagangan emas digital adalah soal vaulting (gudang) untuk emas," kata Fajar di sela bincang dengan media di Bangka, Sabtu (2/11/2019).

Mereka berharap bisa segera menemukan rekanan bisnis untuk menyediakan gudang ini.

Baca Juga: 8 Pelajar Dirawat di Rumah Sakit Jiwa Akibat Kecanduan Game Online

Di sisi lain, Dirut BBJ, Staphanus Paulus Lumintang mengatakan kalau pihaknya sudah ada di tahap akhir perilisan emas digital.

Seperti sudah disampaikan di atas, nantinya proses jual beli emas digital ini akan dilakukan di e-commerce populer.

Untuk itu perlu adanya diskusi lebih lanjut untuk merealisasikan rencana ini.

Oh iya, jual beli emas digital ini juga sudah punya aturan resmi dari pemerintah.

Baca Juga: WHO Sebut 50 Persen Penyebab Gangguan Pendengaran Adalah Earphone

Aturan ini diterbitkan langsung oleh Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Aturan ini memang sengaja dibuat untuk mencegah penggunaan perdagangan fisik emas digital untuk tujuan ilegal. Misalnya adalah pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Nah Sobat Nextren, apakah sudah terbayang akan membeli emas berapa banyak nantinya? (*)

Baca Juga: Berkat Situs Porno, Gadis yang Hilang Selama Hampir Setahun Ditemukan

Source : Kompas.com

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest