Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Hacker Jogja Peras Rp 51,5 Miliar Dari Perusahaan Amerika, Ternyata Begini Modusnya

None - Minggu, 27 Oktober 2019 | 19:35
Ilustrasi Hacker
New York Post

Ilustrasi Hacker

Hal inilah yang menjadikan kesempatan BBA untuk meminta uang tebusan kepada korban. Sebab, jika tidak diberikan uang tebusan dalam waktu tertentu, maka sistem perusahaan itu akan lumpuh.

Baca Juga: 5 Cara Sederhana Untuk Menghindari Hacker, Jangan Remehkan Ya

Salah satu barang bukti ditunjukkan, saat Kasubdirektorat II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Rickynaldo Chairul memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan hacker di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/10/2019).
(KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO)

Salah satu barang bukti ditunjukkan, saat Kasubdirektorat II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Rickynaldo Chairul memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan hacker di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/10/2019).

"Saat semua sistemnya sudah bisa diambil alih oleh pelaku, maka muncul pemberitahuan di layar, apabila Anda ingin menghidupkan kembali server Anda, maka saya kasih waktu 3 hari untuk membayar," ujar Rickynaldo seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (25/10/2019).

"Kalau misalnya tidak bisa membayar, maka yang bersangkutan atau pelaku akan mematikan seluruh sistemnya," kata dia.

Tebusan berupa Bitcoin

Atas ancaman tersebut, mau tidak mau korban mengirimkan biaya tebusan kepada pelaku dalam bentuk Bitcoin.

Diketahui, selama lima tahun menjadi hacker dengan modus ransomware, BBA mampu meraup untung sebanyak 300 Bitcoin atau sekitar Rp 31,5 miliar.

Baca Juga: Waspada, Hacker Punya Cara Baru Untuk Phishing Password Facebookmu

"Kalau dihitung transaksinya, perputaran uangnya, ada sekitar 300 Bitcoin dia sudah bisa dapatkan. Diputar, untuk jual beli. Kemudian sisanya keuntungannya dia bisa beli peralatan," ucap Rickynaldo.

Atas tindakannya, BBA dikenakan Pasal 49 Jo Paal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun ancaman hukuman maksimal kepada pelaku adalah 10 tahun penjara.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x